1 Full Life: PEMELIHARAAN PERSEMBAHAN-PERSEMBAHAN.
Nas : Bil 18:8
Allah menetapkan bahwa para imam dan suku Lewi disokong melalui persembahan bangsa itu (ayat Bil 18:8-24). Demikian pula, mereka yang dewasa ini melayani harus disokong oleh persembahan orang-orang yang dilayani (1Kor 9:13-14).
2 Full Life: PERJANJIAN GARAM.
Nas : Bil 18:19
Garam melambangkan pengawetan dan keabadian sehingga menekankan bahwa perjanjian tidak dapat dibatalkan (bd. Im 2:13).
3 Full Life: JANGANLAH KAMU MENCEMARKAN NEGERI.
Nas : Bil 35:33
Gagal menghukum mati seorang pembunuh akan mencemarkan dan menajiskan negeri. "Mencemarkan" berarti bahwa kegagalan untuk membalas dendam atas kematian orang yang tidak bersalah akan menyebabkan Allah menarik kehadiran, berkat, dan pertolongan-Nya dari negeri itu (lih. Ul 21:1-9). Kekudusan dan keadilan Allah menuntut bahwa tidak seorang pembunuh pun diizinkan untuk bebas begitu saja. Hukuman mati di Israel mengungkapkan keinginan kudus Allah agar kebenaran dan kekudusan hidup dipelihara di antara umat-Nya sebagai bangsa yang kudus
(lihat cat. --> Kej 9:6).
[atau ref. Kej 9:6]